
Bos First Travel Ajukan PK Harta Dirampas Negara, Ini Suara Hati Jemaah Korban
Bos biro umroh First Travel, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan, akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Ini suara para korban
Bos biro umroh First Travel, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan, akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Ini suara para korban
Bos First Travel, Andika Surachman, dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur. Sementara istrinya, Anniesa, dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung.
Puluhan jemaah First Travel memprotes soal PMA Nomor 589/2017 yang mencabut lisensi First Travel. Menag meminta para jemaah bersabar.
Bos First Travel, Andika Surachman, mengajukan kasasi atas putusan banding di pengadilan tinggi (PT).
Perampasan aset bos First Travel untuk negara diprotes. Bos First Travel ingin aset dikembalikan ke jemaah, tapi tetap ditolak hakim. Mengapa?
Kepala Kejari Depok Sufari mengatakan bahwa barang bukti itu tidak hilang, melainkan sedang dipinjam pakai.
Lewat pengacaranya, bos First Travel mengajukan akta permintaan banding ke Pengadilan Negeri Depok.
Ditolaknya pengembalian aset itu karena nilainya yang tak sesuai.
Total duit kerugian korban karena kasus penggelapan dan pencucian uang bos First Travel mencapai Rp 905 miliar.
Bos First Travel Andika divonis 20 tahun penjara, istrinya dihukum 18 tahun penjara. Aset-asetnya dirampas untuk negara, bagaimana nasib para korban?