
Ketua RT: Pria Aniaya 3 Bocah di Musala Tebet Minta Maaf, Ngaku Khilaf
Polisi resmi menahan pria berinisial F (51) karena menganiaya tiga bocah di musala kawasan Tebet, Jaksel. Ketua RT menyebut F mengaku khilaf dan meminta maaf.
Polisi resmi menahan pria berinisial F (51) karena menganiaya tiga bocah di musala kawasan Tebet, Jaksel. Ketua RT menyebut F mengaku khilaf dan meminta maaf.
Kasus kekerasan terhadap 3 anak di musala kawasan Tebet oleh pria berinisial F (51) menuju babak akhir. Usai menjadi tersangka, F kini resmi ditahan di rutan.
F resmi ditahan sejak semalam setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan 3 bocah di musala Tebet, Jaksel.
Kasus penganiayaan terhadap tiga anak di musala kawasan Tebet oleh pria inisial F (51) terus dikembangkan. F kini jadi tersangka dan terancam hukuman penjara.
Polisi menetapkan pria berinisial F (51) tersangka kasus penganiayaan 3 bocah di musala Tebet, Jakarta Selatan. F saat ini masih diperiksa di Polres Jaksel.
Marbut tersebut menyaksikan pelaku inisial F menganiaya tiga bocah di musala Tebet, Jakart Selatan.
Polisi masih memeriksa pria berinisial F (51) terkait kasus penganiayaan tiga bocah di musala kawasan Tebet. Hingga saat ini, F masih berstatus sebagai saksi.
Seorang pria berinisial F (51) ditangkap polisi lantaran telah menganiaya tiga anak di musala kawasan Tebet. Apa motif F melakukan penganiayaan tersebut?
Bermula ketika ketiga korban dan anak pelaku sedang main. Anak pelaku tertonjok hingga mengadu ke pelaku.
Pelaku menampari tiga bocah karena main-main di musala. Tak hanya itu, pelaku juga mengeplak korban dengan sandal.