
4 Fakta Induk Bentoel yang Didenda Rp 9,4 T Gegara Bisnis Rokok di Korut
Induk perusahaan PT Bentoel Internasional Investama ini didenda otoritas Amerika serikat US$ 635.241.338 atau Rp 9,46 triliun (kurs Rp 14.900) ditambah bunga.
Induk perusahaan PT Bentoel Internasional Investama ini didenda otoritas Amerika serikat US$ 635.241.338 atau Rp 9,46 triliun (kurs Rp 14.900) ditambah bunga.
Bentoel akan menargetkan proses delisting alias hengkang dari Bursa Efek Indonesia bisa rampung tahun ini juga. Bagaimana nasib investor?