
KPK Periksa Petinggi Lembaga Survei soal Aliran Uang Bupati Kapuas dan Istri
KPK memeriksa dua petinggi lembaga survei terkait kasus korupsi yang dilakukan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahas (BBSB) dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat (AE).
KPK memeriksa dua petinggi lembaga survei terkait kasus korupsi yang dilakukan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahas (BBSB) dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat (AE).
KPK telah menetapkan Bupati Kapuas dan istrinya sebagai tersangka korupsi setelah menerima uang Rp 8,7 miliar. Aliran uang korupsi keduanya kini ditelusuri.
KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istrinya, Ary Egahni, sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga menerima aliran uang Rp 8,7 miliar.