detikFinanceSenin, 24 Jun 2024 12:03 WIB Berani Jual-Pesan Uang Palsu di Medsos, Bisa Kena Denda Rp 50 Miliar! Bank Indonesia menyebut kegiatan jual beli uang palsu termasuk kegiatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi berupa denda dan hukuman penjara.