
Tetangga Parkir Sembarangan Bikin Jengkel, Begini Aturan Parkir di Jalan Perumahan
Masih sering ditemukan pemilik mobil memarkir kendaraannya di depan rumah yang membuat jengkel. Tapi bagaimana sebenarnya aturan parkir di jalan perumahan?
Masih sering ditemukan pemilik mobil memarkir kendaraannya di depan rumah yang membuat jengkel. Tapi bagaimana sebenarnya aturan parkir di jalan perumahan?
Masih banyak pemilik mobil yang memarkir di jalan umum. Bila melihat itu, masyarakat bisa melapor ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Punya mobil harusnya sudah siap dengan garasi untuk memarkir kendaraan. Jangan asal memarkir mobil di pinggir jalan karena bukan peruntukkannya.
Pemilik mobil wajib punya garasi. Bahkan kini tengah dikaji untuk memastikan kepemilikan garasi saat perpanjang STNK.
Pemilik mobil di Jakarta wajib memarkir di garasi. Kalau ada yang parkir di pinggir jalan, laporkan dengan cara ini.
Buat kamu yang hendak membeli mobil dan tinggal di Jakarta, ada baiknya memastikan bahwa sudah punya garasi.Lalu apa sanksinya kalau tidak ada garasi?
Pemilik mobil di Jakarta diwajibkan punya garasi. Pemilik kendaraan juga dilarang memarkirkan mobil di ruang jalan.
Menurut Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, aturan parkir mobil pribadi ini nantinya akan diterapkan di seluruh Indonesia.
Setidaknya, sudah ada dua daerah di Indonesia yang mewajibkan pemilik kendaraan mempunyai dan menguasai garasi.
Sejumlah daerah di Indonesia sudah mewajibkan pemilik kendaraan untuk mempunyai atau menguasai garasi. Bahkan ada ancaman denda Rp 2 juta bagi pelanggar.