
Bawaslu Jakpus Panggil 2 Caleg PD Diduga Politik Uang Hari Ini
Bawaslu Jakpus memanggil 2 calon legislatif DPR RI dan DPRD DKI Jakarta dari Partai Demokrat yang diduga menggunakan politik uang.
Bawaslu Jakpus memanggil 2 calon legislatif DPR RI dan DPRD DKI Jakarta dari Partai Demokrat yang diduga menggunakan politik uang.
DKPP sedang verifikasi laporan TKN Prabowo Gibran soal dugaan pelanggaran etik oleh Bawaslu Jakpus karena telah memanggil Gibran di kasus bagi-bagi susu di CFD.
Ganjar Pranowo meminta Bawaslu agar segera memberikan hukuman terhadap Gibran Rakabuming Raka yang dinyatakan Bawaslu Jakarta Pusat telah melanggar aturan.
Bawaslu nyatakan Gibran langgar Pergub DKI Jakarta terkait bagi-bagi susu saat CFD di Jakarta. Beginilah momen Gibran saat membagikan susu di CFD Jakarta.
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka diputuskan melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 oleh Bawaslu Jakarta Pusat.
"Ya yang penting sudah ada tindakan-tindakan yang adil tetapi nanti soal bagaimana hukumannya ya masyarakat yang akan menilai, hukum yang bicara," ucap Cak Imin
Bawaslu Jakpus menyatakan Gibran melakukan pelanggaran karena bagi-bagi susu di CFD. TKN Prabowo-Gibran tidak akan berhenti menjalankan program bagi-bagi susu.
Tim Echo TKN Prabowo-Gibran mengatakan bahwa tindakan Bawaslu Jakarta Pusat tidak profesional. Maka, Bawaslu Jakpus layak dilaporkan ke DKPP.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengatakan dokumen yang diterbitkan tersebut hanya sekedar rekomendasi, bukanlah putusan.
Dedek Prayudi merespons Bawaslu Jakpus yang menyebut kegiatan Gibran di CFD melanggar aturan. Dedek mengatakan pihaknya bakal mengikuti proses yang berlaku.