
Penyuap Patrialis Akbar, Basuki Hariman Jalani Vonis 5,5 Tahun di LP Tangerang
Penyuap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Basuki Hariman akan menjalani vonis 5,5 tahun penjara di LP Tangerang.
Penyuap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Basuki Hariman akan menjalani vonis 5,5 tahun penjara di LP Tangerang.
MA mengabulkan PK yang penyuap mantan hakim MK Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan Ng Fenny. Hukuman keduanya disunat dari 7 tahun menjadi 5,5 tahun bui.
Deretan terpidana korupsi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bertambah.
Terdakwa Basuki Hariman membantah telah memberikan sejumlah uang kepada mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.