
1.800 Barang Kiriman Jemaah Haji Senilai Rp 2,4 M Bebas Bea Masuk
Pemerintah membebaskan bea masuk 1.800 barang kiriman jemaah haji senilai US$ 149 Ribu.
Pemerintah membebaskan bea masuk 1.800 barang kiriman jemaah haji senilai US$ 149 Ribu.
Barang kiriman jemaah haji bebas bea masuk sepanjang nilainya maksimal US$ 1.500 atau Rp 24,5 juta (kurs Rp 16.326) per pengiriman.
Kini besaran tarif terhadap 8 kelompok barang kiriman tertentu disederhanakan menjadi tiga tarif saja yakni 0%, 15%, dan 25%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman berupa hadiah perlombaan atau penghargaan.
Dalam hal jumlah pengiriman barang kiriman jemaah haji melebihi ketentuan, dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5% dan PPN sesuai ketentuan.
Barang kiriman jemaah haji sepanjang nilainya maksimal US$ 1.500 per pengiriman dan paling banyak 2x pengiriman, bebas bea masuk.
Bea Cukai mengingatkan tiga hal yang perlu diketahui soal aturan barang kiriman.