detikFinanceKamis, 02 Nov 2023 21:17 WIB Rincian 4 Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta Boleh Dijual Online Pemerintah telah memutuskan 4 barang impor yang boleh dijual online lewat cross border di bawah US$ 100 atau setara Rp 1,5 juta.