
Penjelasan BP Tapera soal Duit Tabungan PNS Puluhan Tahun yang Sedikit
Setiap PNS diwajibkan iuran dari gajinya per bulan sesuai golongan masing-masing, mulai dari Rp 3.000 untuk Golongan I, hingga Rp 10.000 untuk Golongan IV.
Setiap PNS diwajibkan iuran dari gajinya per bulan sesuai golongan masing-masing, mulai dari Rp 3.000 untuk Golongan I, hingga Rp 10.000 untuk Golongan IV.
"Jadi kalau 3 tahun itu pensiunan dan ahli warisnya tidak tahu dan tidak ambil, uangnya tidak akan hilang"
Total dana yang telah dialihkan mencapai Rp 11,86 triliun untuk sebanyak 367.740 pensiunan PNS dan PNS aktif.
Pencairan dana Taperum saat ini hanya diperuntukkan bagi para pensiunan PNS atau ahli warisnya saja. Lalu, bagaimana nasib PNS aktif?
Dana Tabungan Perumahan (Taperum) bagi pensiunan PNS atau ahli warisnya telah cair.
BP Tapera akan mengelola dana yang dialihkan dari Bapertarum-PNS untuk dikembalikan kepada PNS yang pensiun sejak bulan Mei 2019 berikut ahli waris PNS.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan menyiapkan pengembalian Dana Taperum untuk pensiunan PNS.
Hingga kini, uang iuran pensiunan PNS belum juga bisa cair, padahal likuidasi Bapertarum-PNS sudah dilakukan sejak Maret 2018 lalu.
PNS yang pernah menjadi peserta Taperum-PN kelolaan Bapertarum bisa langsung menikmati manfaat pembiayaan perumahan lewat Tapera.
Uang Taperum-PN dari peserta yang masih aktif jadi PNS akan dialihkan ke BP Tapera. Uang tersebut akan menjadi saldo awal peserta di dalam Tapera.