
Dikenai Pajak 10%, Lapangan Padel Masih Jadi Rebutan
Pemerintah Provinsi Jakarta mengenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) terhadap fasilitas olahraga padel sebesar 10%.
Pemerintah Provinsi Jakarta mengenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) terhadap fasilitas olahraga padel sebesar 10%.
Insentif ini bertujuan mengurangi beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.
Pemungutan pajak atas olahraga padel bukan menjadi hal baru. Pajak atas kegiatan hiburan sudah diberlakukan sejak lama melalui Undang-Undang Nomor 19/1997.
Jakarta terus berupaya memperkuat sistem perpajakan yang lebih modern dan efisien melalui digitalisasi.
Pemprov Jakarta akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta mulai membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II). Ini alasannya.
Kantor Samsat Jakarta buka lagi di hari Sabtu. Tapi, ini hanya berlaku hingga akhir Desember 2024.
Saat membeli kendaraan bekas, pemilik kendaraan tentunya harus melakukan proses balik nama kendaraan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan Perda tersebut tidak hanya menyesuaikan istilah pada objek pajak.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mengatur jalannya pajak reklame di Jakarta.