
Kocak! Terdakwa Narkoba di Sulsel Pilih Tetap di Sel Meski Divonis Bebas
Terdakwa kasus narkoba di Luwu Timur, Sulsel, Kinas (54), bukannya senang malah takut keluar sel ketika divonis bebas.
Terdakwa kasus narkoba di Luwu Timur, Sulsel, Kinas (54), bukannya senang malah takut keluar sel ketika divonis bebas.
MA memberikan sanksi kepada majelis PN Cibinong karena membebaskan pemerkosa dua anak, HI (41). Di jagat maya, sudah 190 orang mengecam vonis bebas tersebut.
Anggota Polda Sulses, Briptu SD, ditangkap karena sempat menjadi kurir narkoba Kijang.
PN Makassar tidak ambil pusing bila ada upaya penyelidikan dari MA dan/atau KY terkait vonis bebas Syamsul Rijal terkait kasus sabu 3,4 kg di Makassar.
Menurut staf Humas PN Makassar, Bambang Nurcahyono, barang bukti sabu yang terungkap di dalam fakta persidangan hanya sekitar 2,4 kg.
Bandar narkoba jenis sabu 3,4 kilogram, Syamsul Rijal alias Kijang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar. Begini penjelasannya.
Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) didesak segera menyelidiki vonis bebas Syamsul Rijal alias Kijang terkait kasus sabu 3,4 kg di Makassar.
Padahal, polisi sudah menyertai sejumlah barang bukti pendukungnya untuk menjerat Kijang ke penjara.
Terdakwa kasus bandar narkoba jenis sabu 3,4 kg, Syamsul Rijal alias Rijal alias Kijang bin Hamid, dijatuhkan vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Makassar.