
Bambang Kayun Didakwa Terima Suap Uang dan Fortuner Total Rp 57 M
Bambang Kayun didakwa menerima suap untuk mengurus perkara terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT ACM sebesar Rp 57 miliar.
Bambang Kayun didakwa menerima suap untuk mengurus perkara terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT ACM sebesar Rp 57 miliar.
KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 50 miliar. Polri mendukung langkah hukum yang diambil KPK.
KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun tersangka kasus suap dan gratifikasi. Bambang Kayun diduga menerima aliran dana hingga total mencapai Rp 50 miliar.
Dicky mengatakan bahwa penyidikan ini berdasarkan laporan pada 2015. Sementara dalam kasus ini terdapat dua tersangka yang masih perburuan polisi.
Hakim tunggal Agung Sutomo menolak permohonan praperadilan yang diajukan AKBP Bambang Kayun terkait status tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.
KPK mengatakan PN Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan AKBP Bambang Kayun (BK) besok. KPK yakin permohonan praperadilan BK akan ditolak hakim.