
Kasus Suap Rp 57 Miliar, Vonis AKBP Bambang Kayun Diperberat di Banding
Hukuman AKBP Bambang Kayun diperberat oleh PT Jakarta. Bambang Kayun terbukti menerima suap untuk mengurus perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris.
Hukuman AKBP Bambang Kayun diperberat oleh PT Jakarta. Bambang Kayun terbukti menerima suap untuk mengurus perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris.
AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara terkait kasus suap untuk mengurus perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan.
Bambang Kayun telah menjalani sidang putusan terkait kasus suap untuk mengurus perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal.
Kronologi kasus Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto yang didakwa menerima suap uang dan barang berupa mobil Toyota Fortuner senilai Rp 57 miliar.
Bambang Kayun didakwa menerima suap untuk mengurus perkara terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT ACM sebesar Rp 57 miliar.
KPK tidak ingin berandai-andai soal dugaan aliran uang korupsi AKBP Bambang Kayun tersebut mengalir ke petinggi Polri.
KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 50 miliar. Polri mendukung langkah hukum yang diambil KPK.
KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun tersangka kasus suap dan gratifikasi. Bambang Kayun diduga menerima aliran dana hingga total mencapai Rp 50 miliar.
Polri telah menerbitkan red notice terhadap dua tersangka dugaan pemalsuan dokumen saham yang turut menyeret AKBP Bambang Kayun. Keduanya berinisial ES dan H.
Dicky mengatakan bahwa penyidikan ini berdasarkan laporan pada 2015. Sementara dalam kasus ini terdapat dua tersangka yang masih perburuan polisi.