
DPRD Bali Setujui Raperda Bale Kerta Adhyaksa Desa Adat Jadi Perda
DPRD Bali merekomendasikan Raperda Bale Kerta Adhyaksa untuk ditetapkan sebagai Perda. Raperda ini mendukung harmoni antara manusia, alam, dan budaya.
DPRD Bali merekomendasikan Raperda Bale Kerta Adhyaksa untuk ditetapkan sebagai Perda. Raperda ini mendukung harmoni antara manusia, alam, dan budaya.
Raperda Bale Kerta Adhyaksa Desa Adat di Bali akan disahkan pada 14 Agustus 2025, bertepatan dengan Hari Jadi Provinsi Bali ke-67, berlaku mulai 1 Januari 2026.