
Vonis 6 Bulan Penjara-Denda Rp 1 Juta ke 2 Caleg Bagikan Rice Cooker di Aceh
2 caleg DPRK Bireun divonis bersalah di kasus bagi-bagi rice cooker. Kedua caleg itu pun divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 1 juta.
2 caleg DPRK Bireun divonis bersalah di kasus bagi-bagi rice cooker. Kedua caleg itu pun divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 1 juta.
2 Caleg DPRK Bireuen dan seorang kades terdakwa kasus bagi-bagi rice cooker dituntut masing-masing enam bulan penjara. Ketiganya diadili dalam berkas terpisah.
Pemerintah mau bagi-bagi 500 ribu rice cooker gratis tahun ini. Mereka menggelontorkan anggaran Rp 347,5 miliar. Cek syarat mendapatkan rice cooker gratis ini