
Ganjaran Vonis Mati Ayah di Depok yang Bunuh Anak Sendiri
Rizky Noviyandi Achmad, telah divonis di kasus pembunuhan anak dan penganiayaan istri di Depok. Atas pembunuhan keji itu, Rizky divonis mati.
Rizky Noviyandi Achmad, telah divonis di kasus pembunuhan anak dan penganiayaan istri di Depok. Atas pembunuhan keji itu, Rizky divonis mati.
Terdakwa pembunuh anak di Depok diminta berdiri sebelum hakim membacakan amar putusan vonis mati. Begini momennya.
Rizky Noviyandi, terdakwa pembunuhan anak di Depok, mengajukan banding atas vonis mati PN Depok. Atas hal itu, jaksa tak tinggal diam.
Hakim PN Depok menajtuhkan vonis mati ke Rizky Noviyandi Achmad, terdakwa pembunuhan anak. Dalam putusannya, hakim meengutip jaksa yang mengutip ayat Qur'an.
Rizky Noviyandi Achmad divonis mati atas pembunuhan anak sendiri dan penganiayaan istrinya. Hakim menilai tak ada hal meringankan dari terdakwa.
Rizky Noviyandi Achmad, terdakwa pembunuh anak dan penganiaya istri di Depok, melawan vonis mati. Rizky mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
Rizky Noviyandi Achma, terdakwa kasus pembunuhan anak dan penganiayaan istri di Depok, menjalani sidang vonis. Dalam persidangan hakim menjatuhkan vonis mati.
Rizky Noviyandi, terdakwa kasus pembunuhan anak kandung dan aniaya istri di Depok mengaku pasrah setelah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang vonis ayah bunuh anak dan aniaya istri di Depok ditunda. Sidang akan digelar kembali pada Kamis (20/7/2023).
Rizky Noviyandi Achmad menghadapi sidang vonis atas pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Sebelumnya, jaksa menuntutnya dengan hukuman mati.