
Dua Eksekutor Pupung-Dana Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
"Terdakwa Agus dan Sugeng bersama dengan Aulia dan Kelvin melakukan dengan sengaja dan dengan rencana merampas nyawa orang lain," ujar Jaksa Sigit.
"Terdakwa Agus dan Sugeng bersama dengan Aulia dan Kelvin melakukan dengan sengaja dan dengan rencana merampas nyawa orang lain," ujar Jaksa Sigit.
Pengadilan Negeri Jaksel menggelar sidang perdana dua eksekutor pembunuh Pupung dan Dana. Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas kasus pembunuhan suami-anak dengan tersangka Aulia Kesuma ke jaksa.
Argo mengatakan Kelvin masih perlu perawatan di rumah sakit. Polisi juga tidak bisa memeriksa dia dalam kondisi tidak sehat.
Aulia sempat mencari lokasi ke Tangerang untuk membuang mayat. Namun hal itu urung dilakukan.
Rekonstruksi ini untuk menyamakan keterangan para tersangka dengan fakta-fakta di lapangan. Juga dilakukan untuk mengetahui peran masing-masing.
Jus 'maut' itu diberikan kepada suaminya sebelum pergi tidur. Ada 30 butir obat tidur yang dicampurkan ke dalam jus tomat untuk melenyapkan nyawa suaminya.
Di penginapan itu, Aulia merencanakan pembunuhan bersama dua tersangka eksekutor. Dari penginapan itu, mereka langsung ke Lebak Bulus dan mengeksekusi korban.
Aulia Kesuma merencanakan pembunuhan tersebut di Kalibata, Jaksel. Dia bahkan membeli obat tidur hingga miras dan jus untuk melenyapkan korban di apartemen itu.
Aulia memberikan 30 butir obat tidur ke dalam jus yang diminum oleh suaminya. Obat tersebut dibeli di sebuah toko obat di Apartemen Kalibata City.