
Jejak Aulia Kesuma Pembunuh Suami-Anak Tiri Tetap Divonis Mati
MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Aulia Kesuma sehingga tetap dihukum mati karena membunuh suami dan anak tiri.
MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Aulia Kesuma sehingga tetap dihukum mati karena membunuh suami dan anak tiri.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Aulia Kesuma sehingga tetap dihukum mati karena membunuh suami dan anak tiri.
Pengadilan Tinggi Jakarta tetap menghukum mati Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin Oktavoanus Robert.
Aulia Kesuma tetap dihukum mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta karena membunuh suaminya, Pupung dan anak tirinya, Dana.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tetap menjatuhkan hukuman mati kepada Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin Oktavoanus Robert.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 15 Juni 2020 yang dimintakan banding tersebut," ujar majelis tinggi.
"Sekali lagi di pleidoi itu sudah dijelaskan banyak hal-hal yang meringankan jika dilihat dari sudut pandang kita semua sebagai manusia," kata Firman Candra.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan. Sedangkan hal meringankan tidak ada," ucap hakim Suharno.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Kusumawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng divonis penjara seumur hidup.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Aulia Kesuma beserta anaknya, Geovanni Kelvin, hari ini akan menghadapi sidang vonis.