
Kemenhub Beberkan Alasan Bikin Aturan Sepeda
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menjelaskan aturan sepeda yang diatur dalam Permenhub Nomor 59 Tahun 2020.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menjelaskan aturan sepeda yang diatur dalam Permenhub Nomor 59 Tahun 2020.
Pesepeda harus menaati peraturan lalu lintas yang berlaku. Rambu-rambu ini harus dikenali dan dipatuhi oleh pesepeda demi keselamatan.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan merilis peraturan tentang keselamatan pesepeda. Tapi, penggunaan helm untuk pesepeda tidak diwajibkan.
Pelajari isyarat tangan pesepeda ketika hendak melakukan manuver.
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Permenhub 59 tahun 2020 yang mengatur tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.