detikBaliRabu, 06 Jul 2022 10:21 WIB Cara Menghitung PPN 11 Persen, Lengkap dengan Contoh Kasus Tarif PPN naik menjadi 11 persen, berlaku sejak 1 April 2022. Kebijakan baru itu tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan