
Gerindra Minta Pemerintah Kaji Ulang 'Permenaker JHT Cair 56 Tahun'
Partai Gerindra mendesak pemerintah mengkaji ulang aturan JHT yang yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini.
Partai Gerindra mendesak pemerintah mengkaji ulang aturan JHT yang yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini.
KSPI menolak keras aturan Jamsostek dapat dicirkan 100% di usia 56 tahun. Said Iqbal menyebut Menaker ida Fauziyah terkesan 'menindas' buruh dalam aturan itu.