
Curhat Perusahaan Otobus: Aturan Pembatasan Jumlah Penumpang yang Jelas, Dong
Tepat hari ini ketentuan batas penumpang 50% pada operasional angkutan umum dan pribadi dicabut.
Tepat hari ini ketentuan batas penumpang 50% pada operasional angkutan umum dan pribadi dicabut.
Kemenhub menghapus pembatasan 50 persen penumpang angkutan umum. Menurut pengamat di masa kenormalan baru masalah utama bukan di sektor transportasi.