
Syarat Mudik Terbaru 2022, Anak 6-17 Tahun Tak Wajib Antigen Jika..
Syarat mudik terbaru 2022 bisa dijadikan acuan sebelum melakukan perjalanan ke kampung halaman. Ini informasinya.
Syarat mudik terbaru 2022 bisa dijadikan acuan sebelum melakukan perjalanan ke kampung halaman. Ini informasinya.
Pemudik di Bandara Soetta berusia 6-17 tahun sudah vaksin dosis kedua tidak perlu lagi tes COVID-19. Aturan itu tertuang dalam SE Kemenhub No 48 Tahun 2022.
ASN DKI Jakarta dibolehkan mudik asalkan tidak menggunakan kendaraan dinas. Wagub DKI mengatakan pihaknya bakal memberi sanksi apabila aturan itu dilanggar.
Pemerintah telah mengeluarkan Aturan Lengkap Syarat Perjalanan untuk Mudik Lebaran 2022. Simak poin-poinnya ya traveler! Penting nih dibaca sebelum mudik.
Satgas COVID-19 mengeluarkan persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) bagi anak usia di bawah 6 tahun yang hendak mudik.
Satgas COVID-19 memperbolehkan masyarakat melakukan mudik Lebaran dan aturannya akan dikeluarkan sesegera mungkin sebagai anisipasi lonjakan kasus COVID-19.
Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga tak perlu lagi melakukan tes Covid-19 saat mudik nanti. Pemerintah juga tidak akan melakukan penyekatan.
Pemerintah pusat sudah melonggarkan aturan mudik. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mempersilakan warga untuk mudik. Syaratnya yang penting sudah divaksin.
Pemerintah mempersilakan warga mudik dengan syarat sudah vaksin dua kali dan booster. Terminal Kalideres bakal menyiapkan gerai vaksin booster bagi penumpang.
Pemerintah bakal memberikan kelonggaran kepada ASN maupun masyarakat umum untuk mudik lebaran tahun ini. Syaratnya adalah sudah mendapatkan vaksin booster.