
Partai Garuda Dukung Aturan Baru Konser: Ini Bukan Mempersulit!
Disparekraf DKI Jakarta memperbarui aturan terkait penyelenggaraan konser, yaitu dengan pembatasan waktu sampai jam 12 malam dan 70% kapasitas penonton.
Disparekraf DKI Jakarta memperbarui aturan terkait penyelenggaraan konser, yaitu dengan pembatasan waktu sampai jam 12 malam dan 70% kapasitas penonton.
Untuk mengantisipasi adanya insiden berdesak-desakan hingga pingsan saat konser, Disparekraf DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru untuk konser.
Aturan menggelar konser di wilayah Jakarta diperketat oleh Pemprov DKI. Pj Gubernur DKI Jakarta mengatakan ada sanksi bagi pelanggar aturan konser terbaru.