
UU KIA Atur Cuti Lahiran Bisa 6 Bulan, Muhadjir: Siapkan Generasi Emas
Menko PMK Muhadjir merespons adanya kontra ibu cuti melahirkan bisa sampai 6 bulan dalam UU KIA. Muhadjir berharap semua pihak dapat menerima aturan tersebut.
Menko PMK Muhadjir merespons adanya kontra ibu cuti melahirkan bisa sampai 6 bulan dalam UU KIA. Muhadjir berharap semua pihak dapat menerima aturan tersebut.
Hal ini tercantum dalam UU nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/6).
DPR RI menyetujui pengesahan RUU KIA menjadi UU. Pengesahan RUU KIA ini, kelak ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan.
DPR RI sepakat menyepakati Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang mengatur cuti melahirkan 6 bulan, sebagai usul inisiatif DPR.
Di saat DPR-pemerintah masih sibuk menggodok aturan cuti melahirkan selama enam bulan, perusahaan-perusahaan ini justru sudah lebih dulu melakukannya.
Cuti melahirkan 6 bulan yang tertuang dalam RUU KIA telah disepakati oleh DPR untuk dibahas lebih lanjut menjadi Undang-Undang. Berikut informasinya.