detikFinanceSabtu, 19 Sep 2020 21:28 WIB
Tak 'Disentuh' Aturan Baru, Ojek Sepeda Masih Bisa Wira-wiri
Kemenhub memastikan tidak melarang ojek sepeda usai diterbitkannya Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.










































