
Kemenkes Tegaskan Aturan Baru Tidak untuk Seluruh Peserta BPJS
Kemenkes tegaskan bahwa Permenkes 51/2018 mengenai urun biaya dan selisih biaya nantinya tidak diterapkan untuk seluruh peserta.
Kemenkes tegaskan bahwa Permenkes 51/2018 mengenai urun biaya dan selisih biaya nantinya tidak diterapkan untuk seluruh peserta.
Jenis layanan yang kena urun biaya tidak mengobati, tapi juga mengedukasi masyarakat. Selanjutnya masyarakat bisa belajar menjaga kesehatannya.
DJSN memperkirakan urun biaya tidak bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Pelaksanaan masih menunggu usulan dari jajaran teknis dan pemangku kebijakan.
Kemenkes tegaskan aturan urun biaya peserta BPJS Kesehatan belum berlaku karena Menteri Kesehatan dengan tim belum menentukan jenis pelayana apa saja.
Urun biaya yang ditanggung per satu orang mungkin tidak besar. Namun total dana dari seluruh peserta berperan besar mengatasi masalah keuangan BPJS Kesehatan.
Ada aturan baru di BPJS Kesehatan mengenai urun biaya dan selisih biaya. Ini beberapa hal yang wajib diketahui tentang aturan baru itu.
Defisit BPJS Kesehatan disebut mencapai 18,3 triliun rupiah. Namun menurut DJSN itu sangat murah jika dibandingkan untuk menyejahterakan rakyat.
Mengenai defisit BPJS Kesehatan yang disebut sebagai latar belakang munculnya Perdirjampelkes, DJSN Sebut pemerintah harus penuhi kekurangan.
Peraturan baru BPJS Kesehatan semakin hari semakin menjadi polemik. DJSN dan KPAI pun meminta Presiden Joko Widodo untuk turun menyelesaikan permasalahan ini.
Setelah PB IDI, KPAI juga meminta BPJS Kesehatan untuk mencabut peraturan baru BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perdirjampelkes No. 2, 3, dan 5 tahun 2018.