
Sidang Vonis Eks Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Ditunda
Mantan atase imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Dwi Widodo, diduga menerima fee terkait pembuatan brafak dan calling visa dengan metode reach out.
Mantan atase imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Dwi Widodo, diduga menerima fee terkait pembuatan brafak dan calling visa dengan metode reach out.
Mantan Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Dwi Widodo mengaku keberatan atas tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum. Seperti apa penjelasannya?
Mantan atase imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Dwi Widodo, dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Uang yang diterima disebut mantan atase KBRI Kuala Lumpur, Dwi Widodo sebagai ucapan terima kasih dari para pemohon.
Mahamadou Drammeh mengaku mengurus calling visa melalui Dwi Widodo, yang saat itu menjabat Atase Imigrasi KBRI Malaysia.