
Ini Fakta Mobil Goyang di Gowa: Hampir Bugil Hingga Jadi Tersangka
Kasus 'mobil goyang' di Gowa, melibatkan seorang mahasiswi dan seorang pria yang telah beristri. Berikut fakta-faktanya.
Kasus 'mobil goyang' di Gowa, melibatkan seorang mahasiswi dan seorang pria yang telah beristri. Berikut fakta-faktanya.
Polisi tak menahan pria beristri RA dan mahasiswi MA yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan asusila. Keduanya dikenakan wajib lapor.
Pria beristri, RA (24), dan mahasiswi MA (21), yang terciduk berbuat mesum di dalam mobil, ditetapkan sebagai tersangka terkait asusila di muka umum.
Polisi menetapkan pria beristri RA (24) dan mahasiswi MA (21) sebagai tersangka kasus asusila. Seperti apa penuturan polisi?
Pria beristri RA (24) dan mahasiswi MA (21) diamankan Polres Gowa atas dugaan asusila di dalam mobil. Keduanya terancam pidana 2 tahun dan 8 bulan bui.
Petugas patroli dari Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menahan pasangan yang melakukan tindakan asusila di dalam mobil. Seperti apa kasusnya?