
Siap-siap! Motor Wajib Asuransi Tak Lama Lagi
Pemerintah berencana mewajibkan semua kendaraan bermotor harus memiliki asuransi Third Party Liability (TPL).
Pemerintah berencana mewajibkan semua kendaraan bermotor harus memiliki asuransi Third Party Liability (TPL).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kabar terbaru terkait rencana penerapan program asuransi wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan bermotor.
Pemerintah wajibkan semua kendaraan memiliki asuransi TPL mulai 2025. Biaya premi asuransi bervariasi, namun aturan teknis masih menunggu keputusan.
Asuransi kendaraan akan diwajibkan mulai 2025, terutama asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga.
Menurut Gaikindo, aturan wajib asuransi TPL bisa mempengaruhi pasar mobil di Indonesia.
Kendaraan bermotor di Indonesia akan diwajibkan memiliki asuransi TPL. Pembayaran asuransi ini diusulkan dilakukan saat perpanjang STNK.
Seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib mengikuti asuransi third party liability (TPL). Kebijakan ini akan mulai diterapkan setidaknya awal tahun 2025.