
Dana Pensiun Tidak Cukup? Ini 5 Solusi Menyiasatinya
Persiapkan masa pensiun dengan rencana keuangan yang jelas, investasi jangka panjang, dan asuransi.
Persiapkan masa pensiun dengan rencana keuangan yang jelas, investasi jangka panjang, dan asuransi.
OJK mewajibkan skema co-payment 10% untuk klaim asuransi kesehatan mulai 2026. Aturan ini bertujuan menekan inflasi medis dan premi asuransi.
Rencana Otoritas Jasa Keuagan (OJK) menerapkan kebijakan co-payment asuransi kesehatan alias nasabah ikut bayar 10% akhirnya ditunda.
OJK menunda penerapan kebijakan co-payment asuransi hingga 2027.
Berobat pakai asuransi bayar 10% ditunda, usai OJK rapat dengan DPR.
OJK mengeluarkan aturan baru mewajibkan co-payment 10% untuk klaim asuransi kesehatan.
OJK mewajibkan nasabah asuransi kesehatan swasta menanggung 10 persen biaya pengobatan. Menkes mendukung sistem co-payment untuk edukasi pemegang polis.
OJK mengeluarkan aturan co-payment 10 persen untuk asuransi kesehatan demi menekan inflasi medis yang meningkat. Batas klaim Rp 300 ribu dan Rp 3 juta.
BPJS Kesehatan menegaskan peserta JKN tidak terpengaruh skema co-payment yang diusulkan OJK.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menanggapi aturan OJK tentang co-payment 10 persen untuk asuransi kesehatan swasta, menilai ini bisa mendidik pemegang polis.