detikNewsRabu, 12 Mar 2025 16:36 WIB ASN Pemkot Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara di Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS Rusma dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP karena menipu warga Pandeglang untuk dijanjikan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).