
Kemenag Terbitkan SE Larangan Pegawai Gabung-Gunakan Atribut PKI hingga FPI
Sekjen Kemenag Nizar Ali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021. SE itu berisi larangan ASN Kemenag untuk bergabung dan mendukung PKI hingga FPI.
Sekjen Kemenag Nizar Ali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021. SE itu berisi larangan ASN Kemenag untuk bergabung dan mendukung PKI hingga FPI.
Menteri PAN-RB dan Kepala BKN menerbitkan SE yang larangan ASN berafiliasi dengan HTI hingga FPI. NasDem menilai kebijakan itu tepat dan harus ada pengawasan.
Lembaga pemerintah diminta merinci pelarangan bagi ASN terkait simbol hingga atribut dari ormas yang terlarang agar tak ada kesalahpahaman.
Pemerintah resmi melarang ASN mendukung atau punya kaitan dengan Front Pembela Islam (FPI). Sanksi menanti apabila ada ASN yang masih nekat melanggar.
Ada 7 larangan untuk ASN terkait afiliasi atau dukungan terhadap HTI hingga FPI. Salah satunya adalah larangan posting dukungan di media sosial.
ASN dilarang berafiliasi dan/atau mendukung organisasi terlarang dan ormas yang sudah dicabut status badan hukumnya, termasuk HTI hingga FPI.