
Jejak Komentar Asma Dewi Serang Rezim Jokowi Berujung Bui
Mahkamah Agung (MA) menghukum Asma Dewi selama 165 hari penjara karena bersalah karena menyebarkan kebencian di Facebook. Berikut ini kronologinya.
Mahkamah Agung (MA) menghukum Asma Dewi selama 165 hari penjara karena bersalah karena menyebarkan kebencian di Facebook. Berikut ini kronologinya.
MA mengabulkan kasasi jaksa dan menghukum Asma Dewi selama 165 hari penjara. Asma Dewi dinyatakan bersalah karena menyebarkan kebencian di Facebook.
Jaksa Agung M Prasetyo memerintahkan jaksa penuntut umum dalam perkara ujaran kebencian itu mengajukan banding.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 bulan 15 hari penjara untuk Asma Dewi. Apa pertimbangan hakim?
Para ahli yang dihadirkan menyatakan kasus Asma Dewi bukanlah kasus ujaran kebencian sehingga dia berharap kliennya dituntut bebas.
Hakim memerintahkan sidang pemeriksaan pokok perkara tetap dilanjutkan.
Polisi telah mengantongi fakta hukum adanya hubungan antara Jasriadi dan Asma Dewi dalam perkara penyebaran ujaran kebencian oleh kelompok Saracen.
ACTA melapor ke Komnas HAM terkait hak Asma Dewi yang dibatasi untuk dijenguk pihak keluarga.
Martinus mengatakan kedua kakak Asma Dewi, tanpa menyebutkan namanya, merupakan anggota yang berintegritas dan berdedikasi tinggi pada Polri.
Asma Dewi ditangkap polisi terkait ujaran kebencian. Polisi menyebut posting-an tersebut diunggah saat Pilkada DKI lalu.