
KPK Periksa Petinggi Lembaga Survei soal Aliran Uang Bupati Kapuas dan Istri
KPK memeriksa dua petinggi lembaga survei terkait kasus korupsi yang dilakukan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahas (BBSB) dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat (AE).
KPK memeriksa dua petinggi lembaga survei terkait kasus korupsi yang dilakukan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahas (BBSB) dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat (AE).
KPK telah menetapkan Bupati Kapuas dan istrinya sebagai tersangka korupsi setelah menerima uang Rp 8,7 miliar. Aliran uang korupsi keduanya kini ditelusuri.
"Dalam kasus Bu Ary, hari Senin kemarin dia sudah menyatakan mengundurkan diri dari DPR. Gitu," kata Wasekjen NasDem Hermawi.
KPK telah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat. KPK menyita sejumlah bukti dokumen terkait kasus yang menjeratnya.
Tersandung kasus korupsi, pasangan suami istri ini mengaku hanya punya satu mobil tua.
KPK menyebut dugaan pungli yang dilakukan Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya dipakai untuk membayar lembaga survei hingga untuk kepentingan politik pribadi.
Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni jadi tersangka KPK. Ben Brahim, Bupati Kapuas; dan istrinya, anggota DPR F-NasDem, diduga pungli dan terima suap.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istrinya bernama Ary Egahni Ben Bahat telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Keduanya ditahan mulai hari ini.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengaku prihatin anggotanya dari Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi.
Sahroni, yang juga pimpinan Komisi III DPR RI, menyebut pihaknya mendukung proses hukum berkaitan pemberantasan korupsi walau terjadi di instansi sendiri.