
Terbukti Fitnah Jokowi, Arseto Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara
PT DKI Jakarta tetap menghukum Arseto Suryoadji Pariadji selama 2 tahun penjara. Ia terbukti menyebarkan isu SARA lewat Facebook dengan memfitnah Jokowi.
PT DKI Jakarta tetap menghukum Arseto Suryoadji Pariadji selama 2 tahun penjara. Ia terbukti menyebarkan isu SARA lewat Facebook dengan memfitnah Jokowi.
Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menyatakan Arseto terbukti menyebarkan informasi yang mengakibatkan adanya kebencian di akun Facebook.