
Otak Arisan Mami Gaul Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
Yoanita Rahmawati, otak penipuan investasi bodong berkedok arisan Mami Gaul akhirnya divonis 2,3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Yoanita Rahmawati, otak penipuan investasi bodong berkedok arisan Mami Gaul akhirnya divonis 2,3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Zemmy Prihatiningsih dan Endang Wahyu hanya mengelus dada mendengar jika Yoanita Rachmawati, bos Arisan Mami Gaul, melarikan diri lantaran diancam akan dibunuh.
Kabar penangkapan Yoanita Rahmawati, bos Arisan Mami Gaul membuat penasaran para korbannya. Mereka mendatangi Mapolres Banyuwangi untuk memastikan.
Bos Arisan Mami Gaul sudah ditangkap polisi. Dari versi member arisan, uang mereka yang dilarikan Yoanita Rahmawati mencapai Rp 1 Miliar.
Yoanita Rachmawati, bos arisan Mami Gaul mengakhiri pelariannya di Tangerang. Yoanita berdalih melarikan diri karena dia dan keluarganya diancam akan dibunuh.
Polisi menangkap bos Arisan Mami Gaul yang menggegerkan Banyuwangi di Tagerang. Tersangka mengaku bersembunyi karena tidak bisa mengembalikan uang member.
"Kalau menggarap uang kembali kayaknya tidak mungkin. Tapi setidaknya Nita ini dihukum seberat-beratnya," kata salah satu korban Arisan Mami Gaul.
Setelah setahun lebih menghilang, akhirnya bos 'Arisan Mami Gaul' dibekuk polisi. Puluhan wanita jadi korban penipuan berkedok arisan tersebut.
Korban arisan Mami Gaul mendesak polisi segera menangkap Yoanita Rachmawati atau YR, ketua arisan yang kabur membawa duit Rp 1 M.
Korban arisan dan investasi bodong 'Mami Gaul' yang dilakukan YR, rupanya tak hanya menimpa relasi. Sahabatnya pun juga jadi korban dugaan penipuan ini.