detikNewsSenin, 04 Mei 2020 12:21 WIB
Sopir Taksi Online Ari Darmawan Divonis 2,5 Tahun Penjara
Sopir taksi online, Ari Darmawan divonis 2,5 tahun penjara. Ari dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.










































