
Dikenakan Wajib Lapor, Tersangka Penembak Anjing Beedo Diperiksa Siang Ini
Arif dijerat dengan Pasal 406 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Polisi tidak menahan Arif dalam kasus ini.
Arif dijerat dengan Pasal 406 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Polisi tidak menahan Arif dalam kasus ini.
Perusakan terhadao barang diancam pidana paling lamam 2 tahun penjara.
Setelah rangkaian penyelidikan, polisi akhirnya meningkatkan status Arif (38) dalam kasus penembakan anjing Beedo.
Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Arif langsung dipulangkan.
Pelaku penembakan, Arif ditangkap polisi tidak lama setelah pemilik anjing Beedo melapor. Sepucuk senepan angin yang membunuh Beedo juga disita.
Arif ditangkap di rumahnya di Perum Water Point, Citra Raya, Kabupaten Tangerang semalam. Saat ini dia masih diperiksa polisi.
Beedo tewas setelah ditembak senapan angin pelaku. Saat ini pelaku bersama senapan anginnya sudah diamankan polisi.
Saat ini pelaku bernama Arif masih diperiksa di Polres Tangerang.
Anjing bernama Beedo menjadi korban penembakan brutal oleh pria di Perumahan Water Point, Tangerang. Pemilik anjing, Titus melaporkan kasus ini ke polisi.
Beedo tewas setelah ditembak 4 kali oleh pelaku.