
Kenaikan UMP DKI 2022 Jadi Rp 4,64 Juta, Ini 3 Faktanya
Kenaikan UMP DKI 2022 mencapai 5,1 persen. Diketahui, keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2022 mendatang.
Kenaikan UMP DKI 2022 mencapai 5,1 persen. Diketahui, keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2022 mendatang.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah diminta agar memberikan sanksi kepada kepala daerah