
Anies akan Sanksi Warga yang Sengaja Curangi Data PBB
"Bila ada selisih di situ, nanti kita akan koreksi dan kalau ternyata kesengajaan, nanti ada sanksi," kata Anies Baswedan.
"Bila ada selisih di situ, nanti kita akan koreksi dan kalau ternyata kesengajaan, nanti ada sanksi," kata Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merilis aturan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sejumlah golongan, dari guru hingga mantan presiden RI.
Anies resmi menerbitkan pergub yang membebaskan PBB untuk guru, pensiunan ASN, pensiunan TNI/Polri, pahlawan kemerdekaan dan mantan Presiden/Wapres.
Lokasi penerapan beleid ini ada di jalan protokol: Jl Jend Sudirman, Jl MH Thamrin, Jl MT Haryono, Jl Gatot Subroto, dan Jl HR Rasuna Said.