
KPU Minta MK Segera Jadwalkan Konsultasi Terkait OSO
KPU masih menunggu waktu konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status pencalonan OSO sebagai calon anggota DPD.
KPU masih menunggu waktu konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status pencalonan OSO sebagai calon anggota DPD.
Menurut Mahfud, putusan MA mengabulkan gugatan OSO tidak wajar karena sudah ada putusan MK. Dia menilai putusan MK setara dengan undang-undang.
KPU mencoret nama OSO dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019 untuk DPD RI karena masih tergabung dalam partai politik. Partai Hanura pun memberi perlawanan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Calon Anggota DPD yang akan berlaga di Pemilu 2019 dilarang dari Partai Politik (Parpol).
Oesman Sapta Odang (OSO) menggugat KPU karena dicoret sebagai calon anggota DPD.
Menurut anggota Badan Komunikasi DPP Gerindra Andre Rosiade, OSO sudah tak mungkin lagi masuk parlemen. Dia menilai karier OSO sudah kandas.
Putusan MK itu juga bisa dijadikan KPU sebagai dasar hukum untuk mencoret calon anggota DPD yang berasal dari parpol.
Ahli hukum menilai peluang anggota parpol maju sebagai anggota DPD harus ditutup dengan revisi UU MD3.