
KPK Cecar Andi Narogong soal Fee dari Paulus Tannos Terkait Kasus e-KTP
Andi Narogong diperiksa tim penyidik KPK pada Rabu (19/3). Andi Narogong juga dicecar soal adanya konsorsium yang melibatkan anggota DPR.
Andi Narogong diperiksa tim penyidik KPK pada Rabu (19/3). Andi Narogong juga dicecar soal adanya konsorsium yang melibatkan anggota DPR.
KPK telah memeriksa Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP hari ini.
KPK memeriksa Andi Narogong sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP hari ini.
KPK memanggil Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
KPK memanggil Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong sebagai saksi dugaan pengadaan paket penerapan e-KTP.
Andi Narogong rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos.
Terpidana korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, melunasi uang pengganti yang dibebankan padanya.
Andi Narogong juga mulai membayar sebagian uang pengganti yang menjadi pidana tambahan.
Andi Narogong dieksekusi ke Lapas Kelas I Tangerang. Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu akan menjalani hukuman 13 tahun bui akibat perbuatannya.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam perkara korupsi proyek e-KTP.