
KPAI Bakal Gelar Advokasi Massal Cegah Nikah Dini ke Pemda Sulsel
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan pernikahan anak di bawah umur yang kembali terjadi di Sulawesi Selatan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan pernikahan anak di bawah umur yang kembali terjadi di Sulawesi Selatan.
Pernikahan bocah di Sulsel kembali menjadi sorotan. Selama April hingga Agustus 2018 tercatat ada 4 kasus pernikahan anak usia dini yang disorot.
Batas minimal perempuan menikah di UU Perkawinan adalah 16 tahun. Namun dalam kacamata DPR, UU terkait cukup untuk mencegah perkawinan anak.
Perkawinan anak masih menghantui Indonesia, terakhir terjadi di Bantaeng. Jauh sebelumnya, perkawinan anak kerap dijumpai setelah mendapatkan izin dari hakim.
PA Bantaeng memberikan dispensasi menikah bagi calon pengantin usia 15 tahun dan 14 tahun. Putusan ini mengejutkan karena kedua calon mempelai masih anak-anak.
Apa jadinya bila seorang anak perempuan yang baru 14 tahun menikah dengan lelaki 15 tahun? Hal itu mengiris-iris kalbu masyarakat.
Pernikahan anak kembali mencuat. Sebab, anak usia 14 tahun akan menikah dengan lelaki yang usianya 15 tahun di Bantaeng, Sulsel, esok.
Atas nama konstitusi, MK juga berhak 'mengambil' kewenangan DPR tersebut yaitu menghapus pernikahan anak. Tapi 8 hakim konstitusi menolak.
Rencana pernikahan anak yang masih berusia 14 tahun membuat miris. Aturan pernikahan anak ini sempat digugat ke MK namun ditolak. Apa kata MK?