
Akhir Kasus Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Bekasi Berujung Vonis 7 Tahun Bui
Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh AT, anak anggota DPRD Kota Bekasi, berakhir. AT dinyatakan bersalah dan divonis 7 tahun penjara.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh AT, anak anggota DPRD Kota Bekasi, berakhir. AT dinyatakan bersalah dan divonis 7 tahun penjara.
Pengacara menepis anggapan niat AT menikahi korban demi bebas dari hukuman atas dugaan pencabulan.
Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung berkeinginan menikahkan anaknya, AT (21), dengan ABG korban pemerkosaan. Tapi keinginan Ibnu ditolak ortu korban.