
Eksekusi Mati Dalang Bom Thamrin, Jaksa akan Temui Abdurrahman
Prasetyo menyebut jajarannya akan menanyai hak hukum Aman terlebih dahulu sebelum melakukan eksekusi pidana mati.
Prasetyo menyebut jajarannya akan menanyai hak hukum Aman terlebih dahulu sebelum melakukan eksekusi pidana mati.
Penggerak sejumlah terror termasuk bom Thamrin, Aman Abdurrahman, mendapat vonis hukuman mati. Netizen pun memberi komentar.
Terdakwa teroris Aman Abdurrahman tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Larangan tersebut merujuk pada edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melarang siaran langsung sidang terorisme.
278 Personel TNI-Polri dikerahkan untuk mengamankan sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pleidoi) terdakwa teroris Aman Abdurrahman.
Polisi sempat menutup arus lalu lintas di depan PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel. Setelah dinyatakan aman, polisi membuka lagi arus lalu lintas di lokasi.
Ledakan drum dari arah kawasan proyek sempat bikin kaget persidangan Aman Abdurrahman. Seketika ledakan terdengar, personel Brimob langsung mengitari Aman.
Suara ledakan terdengar saat sidang Aman Abdurrahman dimulai. Suara ledakan ini membuat orang-orang di lingkungan pengadilan panik.
Pengacara Aman Abdurrahman mengatakan tuntutan mati terhadap Aman tidak sesuai fakta hukum. Menurutnya, jaksa tidak mempertimbangkan keterangan Aman dan saksi.
Suara ledakan itu membuat kaget pengunjung sidang. Sebagian pengunjung hendak berlari ke luar, ada juga yang menunduk dan menutup kuping.