
MA Tolak Kasasi Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Tetap Dihukum 17 Tahun Bui
Kasasi AKBP Doddy ditolak MA. Dengan begitu eks Kapolres Bukittinggi itu tetap divonis 17 tahun bui di kasus mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa.
Kasasi AKBP Doddy ditolak MA. Dengan begitu eks Kapolres Bukittinggi itu tetap divonis 17 tahun bui di kasus mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa.
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengajukan banding atas vonis 17 tahun penjara di kasus narkoba Teddy Minahasa.
AKBP Dody Prawiranegara dikabarkan mengalami asam lambung jelang sidang vonis perkara dugaan peredaran narkoba yang turut melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara akan menjalani sidang vonis dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Sidang dijadwalkan akan digelar hari ini.
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa menolak dan keberatan atas dakwaan, tuntutan, hingga replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Teddy mengaku merasa dikerjai keluarga eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, yakni ayah Dody, Maman Supratman, dan Istri Dody, Rakhma Darma Putri.
Terungkap di persidangan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita menyimpan nama mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dengan nama 'My Jenderal'.
Linda Pujiastuti alias Anita mengatakan hubungannya dengan Irjen Teddy Minahasa sangat dekat. Bahkan ia mengaku mendapat nama panggilan 'Anita' dari Teddy.
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya terkait kasus peredaran narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa.
AKBP Dody Prawiranegara mengaku heran dengan perintah Irjen Teddy Minahasa agar menyisihkan sebagian barang bukti sabu untuk bonus anggota.