
5 Pembacok Ahli IT Hermansyah Divonis 5 hingga 9 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis beragam ke lima terdakwa pembacokan ahli IT Hermansyah. Berapa saja vonisnya?
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis beragam ke lima terdakwa pembacokan ahli IT Hermansyah. Berapa saja vonisnya?
Lima terdakwa kasus pembacokan ahli IT Hermansyah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kasus pembacokan ahli IT Hermansyah memasuki babak baru. Lima tersangka pembacokan akan segera disidangkan setelah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur.
Kejaksaan belum mau menerima berkas perkara penganiayaan ahli IT Hermansyah dengan tersangka Laurens Paliyama dan 4 rekannya.
Jaksa telah memberikan petunjuk agar penyidik dapat melengkapi berkas tersebut.
Hermansyah, ahli IT yang pernah menjadi korban pembacokan sudah dalam kondisi baik. Hermansyah yang kini tengah dalam pemulihan saraf dan otot.
Ahli IT Hermansyah masih dirawat di RSPAD Gatot Subroto. Dua minggu lebih mendapatkan perawatan, kondisi alumni ITB ini semakin membaik.
Domingus, buron kasus pembacokan ahli IT Hermansyah, telah menyerahkan diri ke polisi. Tersangka kelima ini telah resmi ditahan di Mapolres Jakarta Timur.
Ahli IT Hermansyah yang menjadi korban pembacokan di Tol Jagorawi KM 6 dikenal sebagai sosok yang ramah dan mengayomi terhadap keluarga.
Sidang dengan terdakwa Buni Yani akan memasuki pokok perkara. Rencananya, Buni Yani akan menghadirkan Hermansyah sebagai ahli IT dalam sidangnya nanti.